Curi Ikan Gunakan Pukat Harimau KM Asal Sibolga Diciduk Tim Patroli Aceh Singkil

pukat harimau

topmetro.news – Tim patroli dari Dinas Perikanan dan Polairud Aceh Singkil melakukan patroli di Perairan Aceh Singkil, tepatnya di Pulau Birahan, Jumat (15/11/2019). Dalam patroli itu, mereka mengamankan satu unit kapal boat dari Kota Sibolga berserta pukat harimau.

Selain mengamankan kapal boat dan pukat harimau, tim juga melakukan penahanan terhadap tekong Kapal Motor Laut Biru tersebut.

Menurut keterangan Kepala Dinas Perikanan melalui ketua tim patroli dari Dinas Perikanan Chazali kepada reporter topmetro.news, Senin (19/11/2019), di ruang kerjanya, penangkapan KM Laut Biru dilakukan pada pagi Jumat sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Perairan Aceh Singkil. Persisnya dekat Pulau Birahan.

“Saat itu kami melakukan partroli di Perairan Singkil dan melihat ada satu unit KM yang mencurigakan. Setelah kita dekati mereka berniat melarikan diri dan kita terus mengejar. Dan mendapati KM tersebut menangkap ikan dengan pukat harimau yang jelas jelas dilarang oleh undang undang,” kata Chazali.

“Tim kita mengamankan satu orang tekong beserta tiga orang anak buah kapal (ABK) untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan ternyata Kapal Motor Laut Biru tersebut berasal dari Kota Sibolga. Dan secara ilegal mencuri ikan dari Perairan Aceh Singkil,” terang Chazali lagi.

Imbauan untuk Nelayan

Alat tangkap kompressor yang diamankan tim patroli perikanan dari nelayan Kepulauan Banyak Aceh Singkil | topmetro.news

Ia menambahkan saat ini KM Laut Biru sudah diamankan beserta barang bukti. “Sedangkan untuk tekong kita titipkan ke Mapolsek Singkil Utara. Untuk ABK sudah kita suruh pulang,” jelasnya.

“Kami menghimbau kepada nelayan Aceh Singkil apabila ada KM yang mencurigakan memasuki Perairan Aceh Singkil segera laporkan ke Dinas Perikanan untuk ditindaklanjuti. Apalagi kalau tidak ada kerjasama antara nelayan dan pihak terkait, para ‘illegal fishing’ akan terus menghabisi ikan dan merusak karang kita,” tuturnya.

Sebelumnya tepatnya, Hari Kamis (14/11/2019), tim patroli dari Perikanan dan Polairud juga mengamankan delapan unit alat tangkap ikan (kompressor) dari nelayan Pulau Banyak.

“Kompressor tersebut juga dilarang oleh negara untuk menangkap ikan. Saat ini alat bukti sudah disita dan sudah kita amankan di Dinas Perikanan.

Mengenai prosesnya hukum menurut keterangan Dinas Perikanan, sudah diserahkan ke pihak berwenang untuk menanganinya,” sebut dia.

Wakil Bupati Aceh Singkil Sazali mengaku sangat mengapresiasi penangkapan KM yang mengambil ikan di Perairan Aceh Singkil secara ilegal.

“Saya selaku pimpinan daerah sangat mengapresiasi atas kerja keras tim patroli laut kita. Menangkap para KM yang mengambil ikan di Perairan Aceh Singkil secara ilegal,” ucap Sazali.

“Kita harus bekerjasama untuk menjaga laut beserta isinya. Kalau bukan kita, siapa lagi yang menjaganya,” tambahnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment